Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu
negara, sumber pelaksanaan kehidupan
ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara.
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Dasar negara Pancasila
merupakan pandangan bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa
dalam menentukan konsep dasar dari cita-cita bangsa. Dengan demikian secara
tidak langsung Pancasila mengikat bangsa Indonesia dalam praktik kenegaraan.
Berbeda
dengan konstitusi. Asal kata Konstitusi Bhs Latin (Constituere) yang berarti;
menetapkan dan menentukan. Bhs
Belanda (grondwet) undang-undang. Jadi,
Konstitusi dapat Diartikan sebagai: Peraturan yang
mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis . Konstitusi,dalam
perkembangan dipahami identik dengan
UUD. Konstitusi memuat bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan negara.
Konstitusi bisa tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis disebut
Undang-Undang Dasar (UUD). Oleh karena itu konstitusi negara RI adalah UUD
1945.
Dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, hubungan antar dasar negara dan konstitusi memiliki
keterkaitan yang sangat erat sekali.
Keterkaitan
itu memiliki sifat Filosofis, Yuridis, dan Sosiologi.
- Keterkaitan Secara Filosofis
Secara filosofis, konstitusi bangsa
Indonesiaselalu didasarkan ada filosofifilosofi bangsa. Para pendiri negara
Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar
negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi
Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya.
Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam siding Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
- Keterkaitan Secara Yuridis
Secara Yuridis, konstitusi negara RI
mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk
pasal-pasal konstitusi negara RI.
- Keterkaitan Secara Sosiologi
Secara sosiologis, konstitusi
khendaknya dapat menampung seluruh nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat
karena dasar negara merupakan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan kehidupan
bernegara karena mengandung nilai-nilai luhur bangsa di suatu negara.
Dalam 3 UUD yang pernah berlaku
di Indonesia, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950. semua pembukaan
atau mukadimahnya mencantumkan Pancasila. Tidak semua bangsa di suatu negara
dapat merumuskan dasar negaranya secara jelas dan tegas dalam bagian pembukaan
konstitusi seperti bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila menjiwai
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam
pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Oleh karena itu, UUD 1945 yang memuat nilai
dasar Pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat, dan merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut harus diketahui dan dipahami
serta dihayati oleh bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar